Magetan – Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan parkir di Jl Kartini, selatan kantor bersama Pemkab Magetan. Ini setelah di kanan kiri bahu jalan menjadi tempat parkir kendaraan roda empat. Mobil yang parkir tersebut kebanyakan milik aparatur sipil negara (ASN) pemkab.
Penertiban kendaraan R4 tidak hanya di Jl RA Kartini saja. Petugas juga menertibkan parkir di Jl. Diponegoro, Jl. Imam Bonjol, Jl. Ahmad Yani hingga Jl. Samudra. Penertiban tersebut digelar pada Jumat (21/01/2022).
“Padahal, rambu-rambu sudah ada. Tetapi, pengguna jalan yang tidak tertib. Yang di Jl RA Kartini, sudah kami koordinasikan dengan Kepala Dinas Kominfo dan Perkim. Agar stafnya dihimbau untuk parkir di timur kantor Telkom yang telah disiapkan,” kata Kepala Dishub Pemkab Magetan, Welly Kristanto pada media.
Kemudian, petugas Dishub keliling untuk memperingatkan pemilik kendaraan R4 yang parkir pada tempat yang ada larangan parkir. Kemudian, agar dipindah ke lokasi parkir yang diperbolehkan.
“Kami telah menghimbau pada pengguna kendaraan agar patuh dan taat rambu lalulintas yang telah dipasang. Kami sebatas memperingatkan, namun jika membandel dilakukan penindakan oleh kepolisian,” kata Welly. (ant/mk)