Lembeyan – Maraknya pencurian benda purbakala di wilayah Magetan disikapi Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan. Bersama pemerhati sejarah dan masyarakat, pemdes memindahkan sebuah prasasti.
Prasasti bertuliskan aksara Jawa Kuno itu dipindah ke balai desa Kedungpanji. Sebelumnya, prasasti ada di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.
“Pemindahan ini bertujuan untuk menyelamatkan aset benda purbakala. Karena, akhir-akhir ini, seperti yang kita ketahui, marak aksi pencurian benda purbakala,” ujar Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng Somo, Selasa (7/3/2023).
Prasasti tersebut bertuliskan “Rawuhan Grogol”. Di prasasti itu juga ada tulisan angka tahun, yaitu 1.305 Saka atau 1.383 Masehi.
Benda bersejarah tersebut diduga peninggalan Kerajaan Majapahit di masa Raja Hayam Wuruk yang memerintah tahun 1.350-1.389 Masehi. Di era ini, Majapahit mengalami masa kejayaan.
“Prasasti di makam Kedungpanji ini memiliki nilai sejarah yang tinggi. Prasasti itu diduga sebagai tetenger dalam mengantisipasi aliran DAS Bengawan Madiun dengan pembangunan bendungan atau tanggul,” kata pegiat sejarah Magetan, Muh. Setyono.
Prasasti itu ditaruh di balai desa bersama dua benda purbakala lain. Nantinya, menurut Sugeng, pemerintah desa akan membangun pagar dan joglo untuk penyimpanan ketiga benda purbakala tersebut.
Sebelumnya, aksi pencurian benda purbakala terjadi punden Kenong Desa Tapen Kec. Lembeyan dan di Desa Sukowidi Kec. Nguntoronadi. (mif/mk)