Aktivitas Penambangan Ilegal, Polisi Sita Alat Berat

Magetan – Satu unit alat berat dan lima dump truck disita Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan dari area tambang di Desa Temboro Kecamatan Karas. 

“Alat berat juga dump truck tersebut kami sita karena izin operasional tambangnya sudah habis semenjak bulan Juli 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres, Iptu Rudi Hidjanto pada media Selasa (28/9/2021). 

Saat ini, alat berat berikut lima dump truck dari tambang Temboro tersebut berada di Mapolres Magetan. Polisi menyita alat tambang itu, terang kasat reskrim, bermula dari laporan masyarakat. 

Informasinya ada aktivitas penambangan ilegal di Temboro. Setelah itu, kemudian dilakukan pemeriksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Magetan. 

“Dari hasil pemeriksaan, izin operasional tambangnya sudah habis. Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik untuk menghentikan aktivitas penambangan. Tapi, tidak dihiraukan. Akhirnya, kami melakukan tindakan tegas dengan menyita alat berat dan dump truck-nya,” kata dia

Menurut dia, di luar peralatan tambang, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap 11 orang. Terdiri dari pemilik dan pengelola tambang di Temboro yang izinnya habis. (ant/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories