Rabu, 18 September 2024

Alasan Kemanusiaan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM Karas Tidak Ditahan

Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari menahan nafas sejenak. Suaranya sedikit parau. Tangannya menggenggam. Kemudian, ia menunduk.

Saat ditanya mengapa tersangka ANRH ditidak ditahan, pasca-penetapan atas kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020.

“Kami memberikan kebijakan humanis pada yang bersangkutan (ANRH, Red). Sebab, tersangka baru saja melahirkan. Baru saja menjalani proses persalinan. Saya sebagai perempuan dengan hati nurani, kami berempati pada tersangka yang harus menyusui, memberikan ASI. Ini hak asasi seorang ibu pada anaknya,’’ ungkap Kajari Atik Rusmiaty Ambarsari saat memberikan keterangan penetapan tersangka di kejaksaan, sebelum sholat Jumat.

Terkesan ada perlakuan istimewa. Tapi, alasan kemanusiaanlah yang dijunjung Kajari Atik Rusmiaty pada tersangka yang diduga merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar, berdasar audit BPKP Jawa Timur.

Harusnya, perempuan 32 tahun, warga Temboro, Kecamatan Karas tersebut, ditahan oleh Korps Adhyaksa. Padahal, seharusnya, bendahara UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Karas ini, memang ditahan. Terlebih nominal kerugian negara juga cukup besar.

Diketahui, tersangka ANRH ini melahirkan pada 22 November 2022 lalu. Pada saat sebagai saksi, perempuan ini tengah mengandung. Oleh penyidik kejaksaan, tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Terutama, pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar. Juga ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Apakah tim penyidik Kejari tidak takut jika tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Kajari Atik Rusmiaty Ambarsari mengaku tidak khawatir. Sebab, dengan penetapan ANRH sebagai tersangka, kelak kasus dugaan korupsi dana PNPM Kec. Karas ini bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan di pengadilan negeri.

‘’Tapi, misalnya, kalau tersangka beritikad buruk dengan melarikan diri pasca-ditetapkan sebagai tersangka maka kami akan memasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),’’ ungkap perempuan kelahiran Lampung tersebut.

Namun demikian, Kajari Atik Rusmiaty akan melakukan pendekatan humanis terhadap tersangka ANRH. Sebagai sesama perempuan, dirinya akan memberikan wejangan khusus terhadap tersangka. Utamanya, terkait dirinya dan tim penyidik kejaksaan yang tidak menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM Kec. Karas.

‘’Nanti saya ajak bicara saat pemanggilan ANRH dengan status sebagai tersangka. Seputar langkah kejaksaan yang tidak menahan dia,’’ ucap Atik Rusmiaty. (mif/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Warga Kesulitan Air Bersih, Tim Paslon “HEBAT” Kirim Bantuan

Magetan - Musim kemarau yang terjadi di Kabupaten Magetan,...

Diana Sasa: Jangan Salah Pilih Pemimpin, Mbak Ida Telah Melakukan Hal Penting di Dunia Pendidikan Magetan

Magetan – Festival Sastra Iman Budhi Santosa (IBS) gelaran...

Festival IBS #2 Yayasan dBuku Anugerahi Suprawoto sebagai Tokoh Penggerak Literasi Magetan

Magetan – Festival Sastra Iman Budhi Santosa (IBS) menganugerahkan...

Mohon Ijin dan Maaf

ENAM bulan sebelum masa jabatan saya habis, setelah melakukan...
-Advertisement-spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories