Magetan – Ini kabar gembira untuk tenaga pendidik pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Magetan. Atas inisiatif DPRD, telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan non ASN.
Menurut Ketua DPRD Magetan Sujatno, Raperda perlindungan guru dan tenaga pendidik non-ASN ini disusun dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidik. Sehingga, diharapkan mampu menghadapi tantangan global.
“Perda ini menjadi dasar hukum, landasan hukum dalam memperhatikan tenaga pendidik non-ASN di sekolah,” terang Sujatno, usai rapat paripurna DPRD Magetan, Rabu (12/04/2023)
Ditambahkan legislator dari PDI Perjuangan tersebut, Perda yang disahkan itu salah satu tujuannya adalah menjaga martabat tenaga pendidik. Selain yang utama adalah meningkatkan pendapatan dari guru non-ASN di lingkup Pemkab Magetan.
Tidak cuma itu, Perda tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan SDM di Magetan. Termasuk, anak didik dan kesepahaman orang tua. “Harapan kami, Perda ini bisa menjadi motivasi bagi tenaga pendidik non-ASN serta meningkatkan kualitas pendidikan di Magetan,” tutur Sujatno.
Dengan Perda tersebut juga untuk mencegah perilaku peserta didik dan orang tua terkait perilaku diskriminatif dan intimidasi terhadap tenaga pendidik non-ASN.
Sehingga, terwujud suasana pembelajaran yang kondusif juga nyaman semata membangun generasi penerus bangsa. “Dengan Perda ini, kami ingin memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum serta keselamatan kerja,” terang ketua dewan.
Menurut Sekretaris Gabungan Komisi Pembahasan Raperda, Jamaludin Malik, materi muatan Perda tersebut telah memenuhi dan patuh terhadap perundangan-undangan. “Seperti, bagaimana pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan plus perlindungan terhadap tenaga pendidik,” ucap Jamal.
Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminarti mewakili Bupati Suprawoto mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPRD dan anggota dewan atas disetujuinya rancangan Perda menjadi Perda tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan non ASN di lingkup Pemkab Magetan ini.
Menurut dia, perda dapat diselesaikan dengan adanya sinergi antara eksekutif serta legislatif. “Semoga membawa kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi tenaga pendidik non-ASN,” ucap Bunda Nanik, sapaan karibnya. (par/mif/mk)