Magetan – Perbedaan pendapat soal data Pemilih Potensial non KTP elektronik antara KPU dan Bawaslu Magetan, kian memanas. KPU menantang Bawaslu Magetan untuk adu data. Menurut KPU Magetan, soal data pemilih potensial ini ada perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu Magetan.
Namun, Bawaslu Magetan membantah.
Menurut Bawaslu Magetan, ini bukan perbedaan persepsi antara lembaganya dan KPU.
“”Bukan kami dan KPU yang berbeda persepsi. Saya rasa itu karena kurang cermat atau telitinya PPS dan pantarlih,” terang Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan, Muries Subiyantoro, saat dihubungi magetankita.com, Rabu (12/4/2023).
Muries menambahkan, KPU sudah membalas surat permintaan perbaikan yang dikirim Bawaslu. Dalam surat balasan KPU, jumlah pemilih potensial yang sebelumnya kosong, sudah terisi.
“Kami tadi pagi sudah menerima balasan dari KPU Magetan, dimana data yang sebelumnya nol, kini sudah beberapa desa ada angkanya,” jelasnya.
Disinggung soal adu data yang dilontarkan KPU Magetan, Muries sangat siap jika memang itu diperlukan.
“Ya ayo saja, kapanpun kami siap soal data itu,” pungkasnya.
“Saur Manuk” antara KPU dan Bawaslu Magetan bermula dari penilaian tidak logis yang disampaikan Bawaslu Magetan terkait data pemilih potensial non KTP Elektronik.
Bawaslu Magetan menyatakan data KPU Magetan yang menyebutkan tidak ada jumlah pemilih potensial non KTP elektronik di 15 desa yang tersebar di 9 kecamatan di Magetan, tidak logis. Data itu berdasarkan berita acara Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat desa/kelurahan. (rud/mk)