Senin, 24 Maret 2025

Bejat, Kakek ini Cabuli Anak Usia 11 Tahun

Magetan – Apa yang dilakukan kakek berinisial J, warga Kecamatan Kartoharjo, Magetan ini, tidak patut ditiru. Sebab, pria sepuh berusia 64 tahun ini diduga telah berbuat cabul terhadap gadis belia berinisial AP, 11 tahun.

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim, si kakek mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu.

“Dalam setiap aksinya, korban selalu diiming imingi uang agar mau menuruti kemauan pelaku,” ujar Kasat Serse Polres Magetan, AKP. Ryan Wira Raja kepada media, Selasa (8/9/2020).

Peristiwa ini terungkap atas kecurigaan tetangganya, karena korban memiliki uang dalam jumlah banyak. Kemudian disampaikan kepada nenek korban.

Merasa tidak beres si nenek menanyakan dari mana mendapatkan uang tersebut. “Korban mengaku dari pelaku J yang tak lain tetangganya sendiri,” kata Kasat Reskrim.

Akhirnya, si neneknya terus mendesak cucunya diapakan oleh J sehingga diberi uang, korban mengaku saja. ”Kakek J selalu datang kamarnya saat malam hari, meraba-raba kemaluan hingga menggesek-gesek ke kemaluannya,” tutur Kasat Reskrim.

Merasa tidak terima, Nenek AP kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa cucunya tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Dan berhasil diamankan J dari rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.

Jika terbukti benar melakukan tindak pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku terancam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Pelaku bisa terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (ar/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories