Magetan – Para pelajar di Magetan, khususnya tingkat PAUD, SD, dan SMP negeri serta swasta, akan belajar dari rumah lebih lama lagi.
Itu setelah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat mengeluarkan kebijakan baru.
Surat edaran perihal perpanjangan masa belajar dari rumah itu dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2020. Ada lima poin dalam surat yang ditandatangani oleh kepala Dinas Dikpora, Suwata.
“Kebijakan ini menyikapi perkembangan penyebaran virus Covid-19 dan hasil koordinasi dengan tim Gugus Tugas serta arahan bupati, terutama di bidang pendidikan maka kami memutuskan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi peserta didik,” tulis Suwata dalam suratnya.
Lima poin dalam surat kepada kepala sekolah di jajaran Dikpora Magetan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan masa belajar dari rumah pada jenjang PAUD, SD dan SMP negeri/swasta, yang semula sampai 1 Juni 2020 dan masuk pada 2 Juni 2020 diperpanjang sampai batas waktu tidak ditentukan. Sampai menunggu keputusan tim Gugus Tugas Magetan dan ketentuan pemerintah di atasnya.
2. Kepala sekolah, guru dan pengawas agar melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan belajar dari rumah.
3. Pengumuman kelulusan peserta didik mulai dari PAUD, SD dan SMP beserta kegiatan yang terkait kelulusan, seperti pelepasan atau wisuda, pentas seni, rekreasi, pengembalian buku perpustakaan, penerimaan ijazah/raport, dilakukan dengan tidak mengundang atau mengumpulkan orang dalam relatif banyak serta tetap berpedoman dan taat pada protokol kesehatan.
4. Kepala sekolah dan guru agar terus mengedukasi kepada peserta didik untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
5. Pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah akan diberitahukan lebih lanjut sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. (ar/mk)