Magetan – Perubahan dan manajemen rekayasa arus lalu lintas di dalam kota Magetan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) pemkab.
Mulai Senin, 31 Januari 2022, Jalan Jambu yang sebelumnya dua arah diberlakukan satu arah. “Perubahan ini menindaklanjuti usulan masyarakat di Lingkungan Kepolorejo,” ujar kepala Dishub, Welly Kristanto. Minggu (30/01/2022).
Kata Welly, menurut warga, di Jalan Jambu ini kategori rawan. Sebab, sering terjadi kecelakaan. Sehingga, masyarakat di sekitar jalan tersebut mengusulkan pemberlakuan jalan satu arah.
Awalnya, Jalan Jambu dua arah. Per 31 Januari 2022, berlaku satu arah, dari arah selatan. Sementara dari Jalan Ahmad Yani (arah barat) tidak boleh belok kanan ke Jalan Jambu.
Kemudian, dari arah Jalan Salak (barat) tidak boleh belok kanan ke arah Jalan Jambu. Sedang dari Jalan Jambu belok kiri ke Jalan Salak dibolehkan. (ant/mk)