Magetan – Pemkab memberikan izin bagi umat Islam menunaikan salat Idul Fitri secara berjamaah di tengah situasi pandemi Covid-19. Berdasar sidang isbat, pemerintah memutuskan, Hari Raya Idulfitri 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Bupati Suprawoto mengatakan, bagi umat muslim wajib menaati protokol kesehatan ketika salat jamaah Idulfitri. Baik di mesjid atau di lapangan. “Salat Idulfitri berjamaah di rumah juga lebih baik,” ujar bupati saat konferensi pers dengan media di halaman samping Pendapa Surya Graha, Selasa (11/5/2021).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Magetan, Venly Tomy Nicholas, menjelaskan, saat ini, di Magetan, jumlah rukun tetangga (RT) di zona hijau mencapai 4.613.
Sedangkan RT yang masuk zona kuning ada 63. Plus RT kategori zona orange tercatat ada dua RT. Total di Magetan terdapat 4.678 RT.
“Aturannya yang masuk zona kuning hijau bisa dilaksanakan salat dengan kapasitas 50 persen. Sedang zona orange tidak melintasi batas RT yang sudah digabungkan dan boleh salat Idulfitri,” terang Venly.
Menurut dia, lokasi pelaksanaan salat Idulfitri di masa pandemi Covid-19, pemkab melakukan pengaturan dengan menggabungkan 3 sampai 4 RT untuk satu lokasi pelaksanaan sholat id. “Dari hitungan kami, dibutuhkan kurang lebih 1.500 imam serta khatib guna pelaksanaan salat Ied di Magetan tahun ini.”
Pemkab mewanti-wanti agar masyarakat mematuhi protojol kesehatan dalam pelaksaan salat Ied. Yakni dengan mengenakan masker, jaga jarak serta menghindari terjadinya kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19. (ant/mk)