Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mengeluarkan pengumuman nomor: 6/PP.04.2-Pu/3520/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Magetan tahun 2024.
Pengumuman yang diteken Ketua KPU Magetan, Fahrudin itu memuat ketentuan bagi pendaftar, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen yang disyaratkan.
“Rinciannya bisa dilihat di website dan media sosial KPU Magetan,” kata Ketua KPU Magetan, Fahrudin, Rabu (24/4/2024).
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Magetan sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
- Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
- Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Magetan, JI. Karya Dharma No, 70 Ringinagung, Magetan
- Kontak: 081311573562, 085645882833, Jam Kerja: 23 April s.d. 28 April 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB, 29 April 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB. (par/mk)