Magetan – Tak cuma petinggi partai yang namanya dicatut menjadi keanggotaan partai lain. Ada kejadian lain, soal pencatutan nama dalam dokumen keanggotan partai politik yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Seperti yang dialami Syamsul Wathoni, warga Alastuwo, Poncol, Magetan. Namanya, masuk dalam keanggotaan salah satu partai.
Dari rilis KPU Magetan, Syamsul melaporkan pencatutan Namanya ke KPU Magetan, Rabu (24/8/2022) lalu.
Ceritanya, Syamsul iseng mengecek namanya ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Begitu terbuka, nama saya masuk dalam keanggotaan salah satu parpol,” katanya.
Merasa Namanya dicatut, Syamsul mendatangi KPU untuk melapor. KPU memroses laporan tersebut dengan pengisian formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol.
Sebelumnya, Ketua Dewan Syura PKB Magetan, Nur Wakhid mengaku namanya dicatut sebagai pengurus parpol baru. Sepengetahuan Wakil Ketua DPRD Magetan dari Fraksi PKB ini, nama KTP dirinya dari Dispendukcapil adalah Nur Wakhid. Namun, di Partai Republik namanya adalah Nur Wahid tanpa huruf K. Tetapi, nomor induk kependudukan atau NIK sama persis.
“Kok isa-isane. Dapat dari mana ya kira-kira partai yang mencatut itu. Naiflah kalau saya pindah partai?” kata dia penuh tanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah mengajak masyarakat untuk memeriksa namanya di website yang disediakan KPU.
“Apabila namanya tercatut dalam keanggotaan parpol, maka segera laporkan kepada KPU Kabupaten Magetan. Kami siap menindaklanjuti,” katanya.
KPU Magetan telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap 26 ribu keanggota 21 partai politik yang mendaftar pemilu 2024 di Magetan.
Partai politik memiliki waktu hingga 26 Agustus 2022 untuk memberikan tanggapan atas verifikasi administarsi yang dilakukan KPU Magetan.
Tahapan berikutnya, 27-28 Agustus 2022, KPU akan kembali memverifikasi termasuk klarifikasi atas tanggapan dari parpol terkait potensi kegandaan anggota parpol. (far/mk)