Bupati Magetan, Suprawoto, menerbitkan SK Nomor/188/269/Kept/403.013/2017 tentang pembentukan satuan tugas (satgas) pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati meminta daerah yang rawan bencana menyiagakan personil penanggulangan bencana yang berdomisili di dekat lokasi. Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan seluruh kepala OPD di Gedung Ki Mageti, Rabu (14/8).
“Kejadian bencana bisa terjadi kapanpun. Karena itu perlu ada sosialisasi bencana kepada masyarakat, seperti di sekolah-sekolah yang rawan bencana tentang bagaimana cara menangani bencana,” jelas Bupati.
Di Magetan, kebakaran biasanya terjadi di Gunung Lawu dan Kecamatan Parang karena sering mengalami kekeringan. Menurut Bupati, pencegahan bencana menjadi tanggung jawab bersama.
Bupati menekankan jangan sampai ada korban jiwa dalam setiap bencana. Karena itu, semua unsur yang tergabung dari satgas penanggulangan kebakaran ada di SK. Bupati berharap semua unsur bisa bekerja maksimal.