Karangrejo – Meski suka sama suka, EJ (44), warga Kecamatan Karangrejo, Magetan harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Hal itu lantaran, EJ yang bekerja sebagai kuli bangunan menyetubuhi pacarnya EL (16) yang masih di bawah umur.
Perkenalan keduanya bermula saat EJ mengantarkan makanan ke rumah EL. EL dan kelurganya adalah warga Kabupaten Ngawi yang kini menjadi tetangga EJ.
Karena bujuk rayu EJ, gadis di bawah umur tersebut akhirnya mau diajak berhubungan intim. Dalam kurun waktu 2 tahun, EJ sudah melakukan hubungan suami istri dengan EL sebanyak 5 kali.
“Kami suka sama suka. Perbuatan itu saya lakukan di rumah saya sendiri. Saya tinggal sendiri karena masih bujang,” ujar EJ saat pers rilis di Polres Magetan, Selasa (14/3/2023).
EL sudah tidak tahan dengan EJ yang terus meminta melakukan perbuatan tak sononoh melapor kepada ibunya. Sontak, ibu korban tidak terima atas apa yang dilakukan EJ kepada anaknya dan melaporkan masalah tersebut kepada Polres Magetan.
“Hasil dari interograsi, pelaku mengakui telah 5 kali melakukan hubungan intim dengan EL. Memang korban mengaku juga tidak ada paksaan. Tetapi, dalam Undang-undang Perlindungan Anak apapun alasannya tidak diperbolehkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto.
Dalam kasus tersebut, EJ terjerat Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana EL yang masih dibawah umur, nekat untuk disetubuhi.
“Untuk ancamannya pidana paling singkat 5 tahun penjara dan 15 tahun paling serta denda paling banyak 5 milyar,” pungkasnya. (rud/mk)