Senin, 2 Desember 2024

Cabuli Siswi hingga Nginap di Hotel, Guru Agama Diancam Penjara 15 Tahun

Magetan – Kepolisian Resor Magetan berhasil mengamankan MH (32), seorang guru agama sekolah dasar di Magetan yang nekat merudapaksa siswinya yang masih di bawah umur.

Tidak hanya sekali, aksi bejat pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri tersebut dilakukan kepada siswinya sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga korban kelas VII SMP.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kepala SMP tempat korban bersekolah saat ini yang menginformasikan kepada orang tua korban. Bahwasanya anak mereka diajak menginap oleh guru agama tersebut.

“Pada hari Jum’at (3/11) lalu, orangtua korban dipanggil kepala sekolah. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak nginap oleh oknum guru di kawasan Sarangan,” ujar Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana saat konferensi pers di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut, orang tua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Dari pengakuan korban, perlakuan bejat MH sudah dilakukan sejak dirinya masih sekolah di sekolah dasar. Tidak terima dengan hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif. Selain itu, dirinya dengan tersangka juga melakukan perbuatan persetubuhan bersama di sebuah hotel di Sarangan,” lanajutnya.

Sedangkan modus dari pelaku berawal dari hubungan antara guru dan murid yang kemudian menjalin asmara. Selain itu, tersangka berjanji akan menikahi korban dan juga sering memberikan hadiah sehingga korban mau diajak melakukan perbuatan tersebut.

“Pengakuan pelaku, sudah melakukan 5 kali hubungan badan. Tidak hanya di Hotel, melainkan pernah di kamar mandi sekolah,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Angga. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

“In Omnia Paratus”

In Omnia Paratus. Frasa ini diambil dari bahasa latin...

Kejutan Masa Tenang Pilkada Magetan, “Panglima Perang 01” Mundur

Magetan – Masa tenang pilkada Magetan malah sebaliknya. Sangat...

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Tentang Kami

Dari POJOK Selosari Jikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Berita Terbaru

Menteri Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

Jakarta - Pada Media Gathering Kementerian Agraria dan Tata...

Media Gathering Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Terima Kasih Telah Mewartakan Kementerian Ini

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...
- Advertisement -

Popular Categories