Magetan – Akhirnya, pekerja PT Bintang Inti Karya Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, tersenyum lega. Itu setelah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan antara PT Bintang Inti Karya dengan PT BPR Syariah Magetan, BUMD milik Pemkab Magetan.
“Ibu gubernur sudah memberi izin kepada Pemkab Magetan terkait upaya penyelesaian yang terjadi pada perusahaan garmen di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Magetan,” kata bupati.
Penandatanganan dilakukan hari ini Selasa (31/3/2020) di Pendopo Surya Graha. Hadir dalam penandatangan tersebut Bupati Suprawoto, Kapolres AKBP Festo Ari Permana, Dandim 0804 Letkol Czi Chotman J. Arisandi, juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Harsono.
Bupati berpesan berpesan, agar semua pihak bisa berkomitmen menciptakan suasana yang kondusif ditengah badai Corona, baik di Magetan khususnya atau di Indonesia secara umum.
“Yang dilakukan pemkab melalui BUMD BPR Syariah Magetan tersebut dimaksudkan agar tidak timbul keresahan di kalangan pekerja yang telah menunggu pembayaran gaji sesuai dengan yang telah dijanjikan,” ujar bupati.
Kasus telat gaji ini mencuat setelah pada hari Selasa (24/3/2020), ribuan karyawan menggelar aksi unjuk rasa di pabrik garmen yang berada di Desa Karangsono Kec Barat. Pekerja menuntut pembayaran gaji bulan Februari. Sedangkan perusahaan beralasan kondisi keuangan sedang tidak stabil lantaran terimbas wabah virus Covid-19. (ar/mk)