Magetan – Sekitar 100 warga kurang mampu di Magetan, yang terdaftar sebagai penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) harus bersabar.
Itu lantaran anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dicadangkan untuk penanganan Covid-19, berdasarkan aturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, di tahun 2020 ini, Magetan mengusulkan pembangunan 100an RTLH dengan pagu anggaran Rp 1,7 miliar.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Elmi Kurnianto, Senin (08/06/2020), ketentuan Menteri Keuangan bahwa dana yang ada untuk dicadangkan penanganan Covid-19, termasuk anggaran RTLH.
” Awalnya, kita usulkan 100 unit untuk RTLH tahun ini, dengan nominal 1,7 M bagi 100 warga, berhubung dana untuk covid kegiatan tersebut batal kita laksanakan tahun ini,”‘ kata Elmi.
Namun, lanjutnya, masih ada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemprov Jawa Timur, ada 260 unit yang diusulkan terealisasi 176 unit, dengan masing-masing penerima rehab sama Rp 17,5 juta.
” Ini yang kita manfaatkan dan dipastikan yang terlaksana, saat ini sedang dilakuka’ pendataan dan verifikasi bagi yang penerima manfaat,” ungkap dia.
Elmi berharap ada perubahan kebijakan dari pemerintah soal ini, karena menyangkut warga miskin soal tempat tinggal yang layak, misal tahun ini gagam di anggaran akibat covid, tahun ini 100 batal tahun depan dilokasi kan 200 unit.”
Alternatifnya, saat ini, menunggu pengajuan CSR dari Bank Jatim, pihaknya mengaku sudah mengajukan bantuan dari CSR untuk membiayai rehap rumah yang kodisinya parah tidak dapat ditunda lagi dan harus segera diperbaiki tahun ini. (ri/mk)