Magetan – Permasalahan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Kediren, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan dengan inisial DHS, sampai juga di meja Bupati Suprawoto.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Magetan, Eko Muryanto.
Surat tersebut, lanjut Eko, diterima sehari setelah sejumlah masyarakat Kediren ramai-ramai mendatangi Kantor Kecamatan Lembeyan pada Kamis (2/2/2023).
“Tentu akan dikaji terlebih dulu. Karena baru hari Jumat kemarin, saya menerima surat tembusan dari Camat Lembeyan tentang permasalahan di Kediren,” ungkap Eko Muryanto, Sabtu (4/2/2023).
Dalam aksi di kantor Kecamatan Lembeyan tersebut, masyarakat memosi tidak percaya pada Kades Kediren.
Mosi tidak percaya itu mencuat setelah Kades Kediren diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta di Kota Madiun, yang tengah KKN di Kediren.
“Untuk sanksi terhadap Kades, kami berpedoman pada peraturan yang ada. Insya Allah dalam waktu dekat kami segera mendalami kasusnya,” ungkap Dia.
Eko Muryanto menjelaskan, pemberhentian jabatan Kades tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2019. Yakni, pada bab IV tentang pemberhentian sementara dan pemberhentian Kades. (mif/mk)