Magetan – Konvoi motor jadul dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan di lapangan Milangasri, Kecamatan Panekan, Sabtu (15/10/2022). Tidak hanya itu, momentum tersebut juga digunakan untuk memperingati Hari Jadi ke-347 Kabupaten Magetan.
Konvoi dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu, seru. Sebab, diikuti oleh sekitar 100 kendaraan roda dua lawas. Masyarakat juga antusias menyaksikan konvoi yang ditandai pula dengan pembakaran miniatur rokok ilegal. Yang dilakukan sekitar pukul 15.30.
Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh Camat Panekan Dicong Maleleh, Kapolsek AKP Iin Pelangi dan Plh. Danramil 0804/03 Kapten Arm Khoirudin. Juga kepala Desa Milangasri Anggit.
Sabtu malam Minggunya, digelar talkshow Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Talk show dipandu oleh Kepala Bidang Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP & Damkar, Gunendar. Yang menghadirkan narasumber dari perwakilan Bea Cukai Madiun Yohanes Roma Parulian Silalahi, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan Agustinus Gabriel R. U, dan perwakilan dari Polres Magetan.
Menurut Gunendar, pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal Sebab, setiap bungkus rokok yang dibeli itu berperan untuk membangun perekonomian negara. Diharapkakan, masyarakat juga tahu manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami mengajak pada masyarakat jika ada yang mengetahui atau menemukan peredaran rokok ilegal bisa menginformasikan ke Bea Cukai Madiun, Satpol PP atau melalui kantor desa,” kata Gunendar.
Tidak hanya itu, dalam talk show juga dibumbui Guyon Maton. Dalam sosialisasi juga disampaikan ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga, masyarakat menghindari dan mencegah peredarannya.
Paling tidak ada tiga hal tujuan dari yang bisa kita ambil dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Pertama, masyarakat dapat memahami tentang manfaat cukai. Kedua, masyarakat dapat memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal. “Ketiga, masyarakat dapat memahami tentang ancaman hukum terhadap mereka yang mengedarkan rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudy Harsono.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa memproduksi dan menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara.
Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam UU No. 39/2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dihadiri Sekda Hergunadi. Selain konvoi motor jadul, acara selama Jumat, Sabtu dan Minggu tersebut juga ada Bazar UMKM, reyog, dan pawai tumpeng. (par/mif/mk)