BerandaPeristiwaHukum & KriminalData Nikah Diduga Palsu, Perempuan Asal Sukomoro Jadi Tersangka, Kasusnya Mandek di...

Data Nikah Diduga Palsu, Perempuan Asal Sukomoro Jadi Tersangka, Kasusnya Mandek di Kejari Magetan

Magetan – Paryuni, warga Desa Sukomoro, Magetan digugat oleh Siswati dan tiga adiknya yaitu Setiyani, Mira Resti dan Joko Suwito. Gugatan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, data Sukarno almarhum ayah dari ke empat pelapor tersebut diduga dipalsukan oleh Paryuni.

Data yang dipalsukan, di buku nikah Sukarno dengan Paryuni, nama Sukarno bin Martojoso diubah menjadi Sukarno bin Usup. Selain itu, tempat tanggal lahir yang aslinya Magetan diganti Madura. Hingga status perkawinan juga diubah menjadi duda, sementara Sukarno masih memiliki istri yaitu Kasiyam almarhum yang merupakan ibu dari para penggugat.

Indra Priangkasa selaku penasehat Hukum Siswati dan tiga saudaranya tersebut menjelaskan, kliennya menggugat karena hak waris dari Sukarno berpindah ke Paryuni. Indra menjelaskan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui bahwa ayahnya tersebut sudah menikah lagi dengan wanita lain. Sehingga mereka mempertanyakan kepada Paryuni dan ditunjukkannya surat nikah antara Paryuni dan Sukarno. Pernikahan tersebut dilakukan di Kantor Agama Pasuruan.

“Semua berawal dari saat Almarhum Sukarno meninggal karena kecelakaan. Waktu itu, mereka mengurus jasa raharja, ada dua pihak ahli waris yang mengurusnya. Hingga Paryuni menujukkan surat nikahnya dengan Sukarno. Namun data tersebut dinilai palsu karena tidak sesuai dengan data ayahnya,” jelasnya, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, Indra menambahkan, kasus tersebut sudah pernah berlangsung di pengadilan agama untuk hak waris dari Sukarno. Namun pada persidangan tersebut dimenangkan oleh pihak Paryuni karena tidak adanya bukti yang kuat. Setelah persidangan tersebut, awal tahun 2019 lalu, Siswati dan saudaranya menunjuk Indra Priangkasa sebagai kuasa hukun dan melaporkannya kepada Kepolisian Resor Magetan.

“Sudah hampir tiga tahun pelaporan ini, dan baru awal bulan Oktober 2022 kemarin, Paryuni ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Namun sudah satu setengah bulan berlalu, belum ada tindak lanjut dari Kejari Magetan. Infonya P19 saja belum. Bagaimana ini kelanjutannya kok stagnan,” terang Indra Priangkasa.

Dari dugaan pemalsuan data yang dilakukan Paryuni tersebut, Indra mengatakan terlapor ingin menguasai hak penuk hak waris dari Sukarno. Hal itu mengakibatkan kerugian kliennya hinnga belasan Milyar rupiah.

“Ada beberapa aset yang ditinggalkan oleh Sukarno. Kalau dihitung mencapai belasan Milyar. Sempat ada mediasi untuk dibagi lima, yaitu Paryuni dan ke empat anaknya. Namun Paryuni enggan untuk membaginya dan ingin dikuasi sendiri,” pungkasnya. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KKN-T UNESA Bedagung Berdayakan PKK Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai dari Kompos hingga Bioleather

Panekan - Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Desa Bedagung,...

Keren! Cara Anak Muda Promosikan Magetan lewat ‘Magetan Cars Day’

Magetan - Pencinta otomotif di Magetan dari berbagai komunitas punya cara tersendiri untuk menguatkan...

Catatan Kritis Golkar dalam Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2026

Magetan – Fraksi Golkar DPRD Magetan punya sorotan tajam pada Rancangan Peraturan Daerah tentang...
spot_img

Artikel Terkait