Senin, 11 November 2024

Data Nikah Diduga Palsu, Perempuan Asal Sukomoro Jadi Tersangka, Kasusnya Mandek di Kejari Magetan

Magetan – Paryuni, warga Desa Sukomoro, Magetan digugat oleh Siswati dan tiga adiknya yaitu Setiyani, Mira Resti dan Joko Suwito. Gugatan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, data Sukarno almarhum ayah dari ke empat pelapor tersebut diduga dipalsukan oleh Paryuni.

Data yang dipalsukan, di buku nikah Sukarno dengan Paryuni, nama Sukarno bin Martojoso diubah menjadi Sukarno bin Usup. Selain itu, tempat tanggal lahir yang aslinya Magetan diganti Madura. Hingga status perkawinan juga diubah menjadi duda, sementara Sukarno masih memiliki istri yaitu Kasiyam almarhum yang merupakan ibu dari para penggugat.

Indra Priangkasa selaku penasehat Hukum Siswati dan tiga saudaranya tersebut menjelaskan, kliennya menggugat karena hak waris dari Sukarno berpindah ke Paryuni. Indra menjelaskan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui bahwa ayahnya tersebut sudah menikah lagi dengan wanita lain. Sehingga mereka mempertanyakan kepada Paryuni dan ditunjukkannya surat nikah antara Paryuni dan Sukarno. Pernikahan tersebut dilakukan di Kantor Agama Pasuruan.

“Semua berawal dari saat Almarhum Sukarno meninggal karena kecelakaan. Waktu itu, mereka mengurus jasa raharja, ada dua pihak ahli waris yang mengurusnya. Hingga Paryuni menujukkan surat nikahnya dengan Sukarno. Namun data tersebut dinilai palsu karena tidak sesuai dengan data ayahnya,” jelasnya, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, Indra menambahkan, kasus tersebut sudah pernah berlangsung di pengadilan agama untuk hak waris dari Sukarno. Namun pada persidangan tersebut dimenangkan oleh pihak Paryuni karena tidak adanya bukti yang kuat. Setelah persidangan tersebut, awal tahun 2019 lalu, Siswati dan saudaranya menunjuk Indra Priangkasa sebagai kuasa hukun dan melaporkannya kepada Kepolisian Resor Magetan.

“Sudah hampir tiga tahun pelaporan ini, dan baru awal bulan Oktober 2022 kemarin, Paryuni ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Namun sudah satu setengah bulan berlalu, belum ada tindak lanjut dari Kejari Magetan. Infonya P19 saja belum. Bagaimana ini kelanjutannya kok stagnan,” terang Indra Priangkasa.

Dari dugaan pemalsuan data yang dilakukan Paryuni tersebut, Indra mengatakan terlapor ingin menguasai hak penuk hak waris dari Sukarno. Hal itu mengakibatkan kerugian kliennya hinnga belasan Milyar rupiah.

“Ada beberapa aset yang ditinggalkan oleh Sukarno. Kalau dihitung mencapai belasan Milyar. Sempat ada mediasi untuk dibagi lima, yaitu Paryuni dan ke empat anaknya. Namun Paryuni enggan untuk membaginya dan ingin dikuasi sendiri,” pungkasnya. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK Selosari Jikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Bawaslu atau Bawas”flu”

PEKAN ini, mayoritas media menyorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...

Berita Terbaru

Hadiri Seni Tradisional Jaranan, Hergunadi-Basuki Komitmen Lanjutkan Pembangunan

Magetan - Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Magetan,...

Petunjuk Mengarah ke Pasangan 03, Komunitas Spiritual di Magetan Dukung Sujatno-Ida

Magetan – Dukungan terhadap pasangan nomor urut 3, Sujatno-Ida...

“In Omnia Paratus”

In Omnia Paratus. Frasa ini diambil dari bahasa latin...
spot_img

Popular Categories