Data Nikah Diduga Palsu, Perempuan Asal Sukomoro Jadi Tersangka, Kasusnya Mandek di Kejari Magetan

Magetan – Paryuni, warga Desa Sukomoro, Magetan digugat oleh Siswati dan tiga adiknya yaitu Setiyani, Mira Resti dan Joko Suwito. Gugatan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, data Sukarno almarhum ayah dari ke empat pelapor tersebut diduga dipalsukan oleh Paryuni.

Data yang dipalsukan, di buku nikah Sukarno dengan Paryuni, nama Sukarno bin Martojoso diubah menjadi Sukarno bin Usup. Selain itu, tempat tanggal lahir yang aslinya Magetan diganti Madura. Hingga status perkawinan juga diubah menjadi duda, sementara Sukarno masih memiliki istri yaitu Kasiyam almarhum yang merupakan ibu dari para penggugat.

Indra Priangkasa selaku penasehat Hukum Siswati dan tiga saudaranya tersebut menjelaskan, kliennya menggugat karena hak waris dari Sukarno berpindah ke Paryuni. Indra menjelaskan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui bahwa ayahnya tersebut sudah menikah lagi dengan wanita lain. Sehingga mereka mempertanyakan kepada Paryuni dan ditunjukkannya surat nikah antara Paryuni dan Sukarno. Pernikahan tersebut dilakukan di Kantor Agama Pasuruan.

“Semua berawal dari saat Almarhum Sukarno meninggal karena kecelakaan. Waktu itu, mereka mengurus jasa raharja, ada dua pihak ahli waris yang mengurusnya. Hingga Paryuni menujukkan surat nikahnya dengan Sukarno. Namun data tersebut dinilai palsu karena tidak sesuai dengan data ayahnya,” jelasnya, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, Indra menambahkan, kasus tersebut sudah pernah berlangsung di pengadilan agama untuk hak waris dari Sukarno. Namun pada persidangan tersebut dimenangkan oleh pihak Paryuni karena tidak adanya bukti yang kuat. Setelah persidangan tersebut, awal tahun 2019 lalu, Siswati dan saudaranya menunjuk Indra Priangkasa sebagai kuasa hukun dan melaporkannya kepada Kepolisian Resor Magetan.

“Sudah hampir tiga tahun pelaporan ini, dan baru awal bulan Oktober 2022 kemarin, Paryuni ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Namun sudah satu setengah bulan berlalu, belum ada tindak lanjut dari Kejari Magetan. Infonya P19 saja belum. Bagaimana ini kelanjutannya kok stagnan,” terang Indra Priangkasa.

Dari dugaan pemalsuan data yang dilakukan Paryuni tersebut, Indra mengatakan terlapor ingin menguasai hak penuk hak waris dari Sukarno. Hal itu mengakibatkan kerugian kliennya hinnga belasan Milyar rupiah.

“Ada beberapa aset yang ditinggalkan oleh Sukarno. Kalau dihitung mencapai belasan Milyar. Sempat ada mediasi untuk dibagi lima, yaitu Paryuni dan ke empat anaknya. Namun Paryuni enggan untuk membaginya dan ingin dikuasi sendiri,” pungkasnya. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Kabur dari Ruang Tahanan di PN Magetan

Magetan – Satu terdakwa yang menghuni Rutan Magetan kabur...

Hot this week

Pemprov Jatim Pastikan Riyin Jadi Ketua DPRD Magetan sebagai Plt Bukan Definitif

Magetan – Surat penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Pimpinan...

Tingkatkan Sinergi OPD, Bupati Pimpin Rakor Bahas Problem Magetan dan Solusinya

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri punya agenda rutin...

Tanam Bambu di EBP, Partai Demokrat Magetan Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Magetan - Sebanyak lebih dari 250 bibit bambu ditanam...

Rapat Paripurna DPRD Magetan, Bupati Beberkan Langkah atas Temuan BPK pada Laporan Keuangan 2025

Magetan – Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda Jawaban...

DPRD Magetan Umumkan Pemberhentian Suratno sebagai Ketua DPRD, dan Usulkan Penetapan Riyin

Magetan – DPRD Magetan akhirnya mengumumkan pemberhentian Suratno sebagai...

Terbaru

Popular Categories