
Magetan – Bawaslu Magetan meminta KPU Magetan melakukan perbaikan agar mendapatkan data pemilih yang benar-benar valid.
Bawaslu Magetan menyatakan data KPU Magetan yang menyebutkan tidak ada jumlah pemilih potensial non KTP elektronik di 15 desa yang tersebar di 9 kecamatan di Magetan, tidak logis. Data itu berdasarkan berita acara Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat desa/kelurahan.
“Itu tidak masuk akal. Salah satu contoh, hasil uji fakta PKD di Desa Mantren, Karangrejo ada 8 pemilih potensial non KTP elektronik,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan, Muries Subiyantoro, Selasa (11/4/2023).
Menurut Muries, ada banyak pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, namun sudah masuk di data pemilih. Seperti pemilih pemula yang saat pencoblosan 14 Februari 2024 telah berusia 17 tahun.
“Identifikasi pemilh potensial non KTP elektronik ini penting. Karena itu, seharusnya KPU Magetan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk percepatan perekaman pemilih pemula,” jelasnya.
Bawaslu Magetan secara resmi telah berkirim surat ke KPU Magetan terkait data jumlah pemiih potensial non KTP elektronik ini.
“Kami minta untuk dicermati kembali, diperbaiki agar data pemilih valid, dan hak-hak konstitusional warga tetap terjaga,” pungkasnya. (far/mk)