Rabu, 26 Maret 2025

Dewan Soroti Tidak Maksimalnya PAD Pajak Restoran dan Rumah Makan

Magetan – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Magetan belum tergali maksimal. Ini yang membuat Komisi A DPRD geleng-geleng kepala.

Salah satunya adalah PAD dari pajak restoran atau rumah makan di Magetan. Hal tersebut menjadi PR bagi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Pemkab.

“Saya melihat potensi PAD di Magetan ini cukup besar. Salah satunya, belum maksimalnya pemetaan, penerapan, penentuan atau pengenaan pajak restoran oleh BPPKAD. Ini yang menjadi PR menurut saya,” kata Sekretaris Komisi A DPRD, Jamaluddin Malik, Selasa (29/03/2022).

Data digital yang didapat, tahun 2021, Pemkab Magetan mematok target PAD sebanyak Rp 222 miliar. Namun, lantaran kondisi pandemi Covid-19, pemkab memutuskan merevisi target pada perubahan APBD (P-APBD) 2021 menjadi Rp 206 miliar.

Kemudian, di APBD 2022 ditargetkan naik di angka Rp 224 miliar. Pajak restoran ini diatur dalam Perda No. 08 tahun 2011. Kemudian, diatur pula dalam Peraturan Bupati No. 17 tahun 2012. Di mana, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Sedang, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Kata Jamaluddin, belum maksimalnya penarikan dan pemetaan potensi dari pajak restoran yang menjadi ranah BPPKAD Pemkab. Jamal lantas memberi contoh, salah satunya di sentra ayam panggang di Gandu, Karangrejo. Di tempat ini, ada beberapa rumah makan.

Dalam sehari bisa menghabiskan 200-300 ekor ayam kampung. Jika per ekor dihargai Rp 100 ribu maka pendapatannya rerata Rp20 juta sampai Rp30 juta. Maka, 10 persennya adalah Rp2 juta hingga Rp3 juta perhari.

Kemudian, lanjut Jamal, jika asumsi pajak perhari dikali sebulan maka potensi pajaknya adalah Rp2 juta x 30 = Rp 60 juta. Kalau asumsi Rp 3 juta maka pajaknya Rp 90 juta. Ini jika persentase pajaknya 10 persen.

“Data yang kami dapat dari sana, per bulan hanya dipungut retribusi atau pajak oleh pegawai kecamatan sebesar Rp 250 ribu. Padahal, potensinya sebenarnya besar sekali dari pajak restoran ini,” imbuh ketua Komisi A, Suwarno.

Belum lagi restoran lain di kawasan Sarangan dan daerah wisata lain. Juga rumah makan dan restoran di kecamatan lain di luar wilayah kota.

Oleh karena itu, belum maksimalnya pemetaan atau pengenaan pajak restoran ini menjadi catatan Komisi A DPRD Magetan. Hal tersebut akan menjadi topik bahasan dalam hearing dengan BPPKAD.

“Harapan kami di Komisi A, dengan pemetaan dan pengenaan yang tepat sesuai Perda, maka PAD akan bisa meningkat luar biasa,” terang Suwarno. (ant/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories