Magetan – Pemerintah Provinsi menjamin hak-hak konstitusional orang atau kelompok warga miskin di Jawa Timur. Jaminan itu, salah satunya diwujudkan dengan adanya anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi warga miskin.
“Masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim,” kata Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, di acara soaialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 9 Tahun 2012 terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, di Balai Desa Sugihwaras, Maospati, Magetan, Minggu (20/3/2022).
Acara ini Dihadiri seratusan ibu-ibu dari sejumlah kecamatan di Magetan.
Menurut Sasa, bantuan ini rasanya belum banyak diketahui masyarakat.
“Bantuan ini bisa diakses, syaratnya memang harus warga tidak mampu atau miskin. Mereka yang menerima BPJS kesehatan dibayari pemerintah, atau penerima PKH, punya kartu Indonesia Indonesia Pintar, nah ini tergolong warga miskin,” tambahnya.
Diana Sasa berharap dengan bantuan ini masyarakat tidak takut lagi saat menuntut keadilan. Seperti pada kasus kekerasan pada perempuan dan anak, kebanyakan korban, lebih memilih bungkam ketimbang membicarakannya.
“Biasanya, kaum perempuan dibatasi dengan budaya ewuh pakewuh, malu, atau takut ketika akan melaporkan pelaku. Atau bahkan takut biaya peradilan tinggi,”
Sementara itu Ketua LBH Peradi Magetan , Ridho Nur Wahab mengatakan bantuan dana sebesar Rp 5 juta dari pemprov jatim untuk setiap kasus, sangat membantu masyarakat miskin menghadapi kasus hukum.
“Meskipun ada bantuan, saya berharap ibu-ibu tidak ketemu saya di pengadilan,” kata Rido bercanda.
Rido mengatakan sebagian besar kasus hukum yang dihadapi warga miskin di Magetan, terkait perempuan dan anak, serta kasus tindak pidana ringan. (far/mk)