Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.
Adapun tahapannya adalah Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dilakukan pada 13-17 Juni 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dimulai 13-19 Juni. Di tanggal 14-20 Juni 2024, penelitian administrasi calon Pantarlih.
Menurut Ketua KPU Magetan, Novian Suyide, KPU Magetan membutuhkan 2.033 anggota Pantarlih. Sedangkan untuk kebutuhan jumlah Pantarlih berbeda-beda di setiap kelurahan. Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS. Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih.
“Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih,” jelasnya saat dihubungi magetankita.com, Selasa (18/6/2024).
Sedangkan untuk masa kerja Pantarlih berlangsung selama sebulan. Mereka bekerja dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten, (PPK) serta (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih,” ujarnya.
Tugas teknis Pantarlih meliputi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih. Hal itu ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.
Lebih lanjut, Novian berharap dapat merekrut Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi. Sehingga dapat memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat menjelang Pilkada 2024.
“Tugas teknis lainnya termasuk menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Selain itu, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan, seperti sosialisasi terkait pilkada,” pungkas Ketua KPU Magetan. (rud/mk)

