Magetan – Baru tahu namanya dicatut sebagai anggota partai politik, Ketua LBH Ansor Magetan, Zainal Faizin melapor ke Bawaslu Magetan.
Zainal tak sendirian. Beberapa temannya juga mengalami nasib sama.
Zainal dicatut sebagai anggota PKB.
“Sangat merugikan. Pertama, karena saya tidak pernah menyatakan diri untuk bergabung ataupun aktif di parpol. Dengan adanya data Sipol, saya tercatat sebagai anggota parpol, tentu sudah mencederai hak asasi saya,” jelas Zainal, Selasa (14/9/2022).
Dia menduga namanya dicatut saat menghadiri undangan sosialisasi partai yang mengundang ormas kepemudaan. Atau, KTP digunakan untuk pengajuan bantuan namun endingnya masuk di Sipol.
“Ada teman yang ingin berkarir di tempat-tempat yang mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik. Nah, kalau dicatut gini kan bias jadi menghambat,” jelasnya.
Zainal bercerita parpol enggan menghapus namanya di Sipol.
“Parpol cuma meminta untuk mengundurkan diri saja. Ini artinya kan telah mengiyakan menjadi anggota parpol tersebut. Padahal, faktanya kita tidak pernah membuat pernyataan baik itu secara lisan ataupun tertulis untuk gabung parpol. Lah semacam ini namanya telah salah menggunakan hak pribadi orang lain demi kepentingan kelompok yang tentunya sangat merugikan secara konstitusional,” paparnya.
Anggota Bawaslu, Muries Subiyantoro menerima pengaduan Zainal dan sejumlah rekannya. Bawaslu akan meneruskan aduan ke KPU, karena KPU yang berhak menghapus daftar nama di Sipol. Bawaslu juga akan meminta KPU mempertemukan para pelapor dengan partai politik yang diawasi Bawaslu. (far/mk)