Magetan – Hari kedua, Rabu (6/9/2023) operasi razia peredaran rokok ilegal yang dilakukan Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan berserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun nihil temuan.
Operasi yang masih difokuskan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kecamatan Karas meneruskan penelusuran di toko dan warung milik warga yang ada di kecamatan tersebut.
Menurut Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, tidak adanya temuan rokok polos atau tanpa pita cukai saat operasi menandakan suksesnya sosialisasi yang digelar di 18 Kecamatan. Sehingga, bisa dikatakan, Magetan zero peredaran rokok ilegal.
“Hasil yang kita dapatkan selama dua hari operasi ini, tidak ditemukannya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Hal itu merupakan suksesnya pelaksanaan sosialisasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan di Magetan,” jelasnya, Rabu (6/9/2023).
Meski begitu, Gunendar tetap mengimbau kepada masyarakat Magetan untuk terus turut andil dalam pencegahan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaporan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Agar tidak terjadi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, dibutuhkan sinergi mulai dari masyarakat yang selalu mengingatkan untuk tidak mengedarkan ataupun membeli rokok ilegal,” katanya,” katanya.
Hal senada diungkapkan Alvian Fitri Kurniawan pelaksana Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun. Menurutnya, dari tim bagungan di bebarapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Magetan ini nihil peredaran rokok illegal.
“Sosialisasi saat ini berarti sukses dan berdampak baik kepada masyarakat. Dengan tidak ditemukannya peredaran rokok illegal penerimaan bagi hasil rokok kepada pemerintah bisa efektif,” tandasnya. (rud/mk)