Magetan – Mal Pelayanan Publik (MPP) memiliki dua layanan baru dari Polres Magetan. Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Dua layanan publik yang terbaru di MPP itu, diresmikan Pj Bupati Magetan Hergunadi, Jumat (31/5/2024).
Hadir dalam peresmian ini, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana.
“Terima kasih kepada Pemkab Magetan yang memberikan fasilitas, sehingga hadir dua layanan lagi dari kepolisian setelah layanan pembayaran pajak dari Samsat,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres layanan ini terwujud atas kolaborasi Polres dan Pemkab untuk mendekatkan dan memudahkan layanan publik ke masyarakat.
“Layanan yang ada di MPP sama dengan yang ada di polsek dan polres. Kelebihan di sini, fasilitasnya nyaman, bisa ngurus surat sekalian belanja. Sehingga, menggerakkan UMKM juga,” papar Kapolres.
Dengan tambahan 2 layanan dari kepolisian di MPP, tercatat sudah ada 294 layanan dari 30 lembaga.
“Pemkab akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan publik. Tambahan layanan di MPP sebagai jawaban atas tuntutam masyarakat agar layanan publik ditingkatkan,” kata Pj Bupati Hergunadi.
MPP Magetan menjadi salah satu percontohan di Indonesia yang juga meraih predikat pelayanan prima.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sunarti Condrowati mengatakan ke depan fasilitas di MPP akan terus dilengkapi, misalnya fasilitas untuk disabilitas menuju ke lantai dua. Saat ini, rata-rata pengunjung mencapai 250 orang setiap hari. (par/mk)