Magetan – Pengusaha dan organisasi pekerja di Magetan sepakat untuk menjalankan Keputusan Gubernur tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2024 yang telah ditetapkan.
Dalam Keputusan Gubernur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024, UMK Magetan ditetapkan sebesar Rp 2.238.808.
Kesepakatan pengusaha dan organisasi pekerja itu muncul dalam acara sosialisasi tentang UMK di Harmada Joglo, Jumat (8/12/2023) yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Magetan.
“Tahapannya setelah sosialisasi ini, UMK akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. Dinas akan memantau pelaksanaan tersebut untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak. Namun, dari sosialisasi didapatkan tidak ada yang berkeberatan,” kata Kepala Disnakertrans Magetan, Arief Ridwan.
Arief menjelaskan keputusan UMK di Magetan telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari sidang dewan pengupahan yang dipimpin Pj Sekda Magetan. Sidang pada 22 Nobember 2023 lalu itu, untuk menentukan usulan UMK Magetan tahun 2024.
Sejumlah komponen, yang dihitung untuk menentukan UMK Magetan antara lain, UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.157.062, komponen Alfa 0.25, pertumbuhan 3.89%, dan inflasi 3.01%.
“Dari komponen tersebut, ketemu nominal kenaikan sebesar 85.745,71. Kemudian kita usulkan ke Gubernur. Dan, Gubernur menyetujui usulan dengan tidak mengubah besaran,” jelas Arief.
UMK yang ditetapkan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan.
Magetan berada posisi 29 dari 38 kab/kota di Jatim untuk nilai besarnya UMK. (far/mk)