Selasa, 15 Oktober 2024

Disperindag Magetan Uji Coba Tarik Retribusi Pelayanan Pasar dengan QRIS Mulai Besok

Magetan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, segera menguji coba penarikan Retribusi Pelayanan Pasar (RPP) menggunakan QRIS.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

“Besok kita mulai untuk semua pasar yang ada dalam naungan Disperindag Magetan. Nanti akhir bulan akan kita evaluasi pelaksanaannya,” kata Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, Kamis (2/5/2024).

Sucipto menjelaskan penarikan Retribusi Pelayanan Pasar merupakan amanat dari Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang di dalamnya memuat tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Menurut Sucipto, setidaknya ada dua hal dalam perda yang berlaku serentak se-Indonesia sejak Januari 2024 itu. Pertama, penyederhanaan retribusi. Semua retribusi dan pajak daerah diatur dalam satu perda. Sebelum ini, masing-masing pajak dan retribusi punya perda sendiri-sendiri.

“Sehingga, ada konsekuensi penyesuaian tarif retribusi karena restrukturisasi tersebut. Namun, jika dilihat, sebetulnya pada beberapa hal tidak ada kenaikan, malah ada retribusi yang hilang, contohnya tera ulang sekarang gratis, surat hak menempati jualan juga gratis,” jelasnya.

Hal yang kedua, penggunaan QRIS selain untuk digitalisasi derah, juga untuk menjawab kerisauan masyarakat terkait pungli.

“Dengan QRIS tidak ada uang yang masuk ke petugas atau ke dinas, langsung ke kas daerah. Dan, pembayaran sangat mudah karena lintas bank,” ungkapnya.

Sucipto mengaku sosialisasi perda baru ini telah dilakukan dan disepakati mereka yang terkena Retribusi Pelayanan Pasar.

“Setelah kami telusuri, yang keberatan karena memiliki bedak lebih dari satu. Dan, mereka yang sebetulnya tak membayar sesuai perda lama 2012,” katanya.

Sucipto menegaskan penerapan perda baru ini memang membuat ada penyesuaian tarif retribusi tapi tidak signifikan.

“Ada yang hilang retribusinya karena penyederhanaan. Ada yang mengalami penyesuaian, ada juga yang kalau dihitung contohnya untuk bedak 2 kali 3 yang sebelumnya 150 ribu, ya tetap 150 ribu. Ada yang perhari 2 ribu, sebulan 60 ribu ya tarif yang baru juga tetap 60 ribu,” paparnya. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Khofifah ke Magetan, Muncul Gerakan Relawan Menangkan Duo Srikandi Muslimat NU, Khofifah – Ida Yuhana Ulfa

Magetan – Sepanjang hari ini, Minggu (6/10/2024), calon gubernur...

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Pertarungan Waktu dan Regenerasi: Bonus Demografi Pilkada Magetan 2024

PILKADA serentak tinggal hitungan hari. Bagi sebagian wilayah, ini...

Konservasi Energi, Cara Suhargo Menghemat Listrik dari Penerangan Jalan di Magetan

Magetan - Kabupaten Magetan masih minim Alat Penerangan Jalan...

Beredar Rumor Jual Beli Jabatan di Pemkab Magetan, Rumah Kita: Kalau Benar, Masyarakat Dirugikan

Magetan – Bupati Magetan periode 2018 -2023 Suprawoto, diakui...
spot_img

Berita Terbaru

Beredar Rumor Jual Beli Jabatan di Pemkab Magetan, Rumah Kita: Kalau Benar, Masyarakat Dirugikan

Magetan – Bupati Magetan periode 2018 -2023 Suprawoto, diakui...

Pertarungan Waktu dan Regenerasi: Bonus Demografi Pilkada Magetan 2024

PILKADA serentak tinggal hitungan hari. Bagi sebagian wilayah, ini...

Baru Dipasang, APK Paslon Nomor 3 yang Difasilitasi KPU Magetan Dirusak

Magetan - Tim Pemenangan Paslon Nomor 3, menyayangkan adanya...

Diganjar Penghargaan, Penanganan Konflik Sosial di Magetan Terbaik Jawa Timur

Magetan – Pemkab Magetan Kembali menoreh prestasi tepat di...
spot_img

Popular Categories