Magetan – Berakhir di penjara. Ulah tangan panjang Qrismontara Rangga Putra Pratama, yang mencuri kotak amal masjid dan musala di sejumlah wilayah di Magetan, terhenti. Pemuda 23 tahun asal Desa Ngiliran, Kec. Panekan, Magetan itu, ditangkap polisi dari Polres Magetan.
Rangga dibekuk setelah petugas melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat Desa Tapak, Kec Panekan, perihal pencurian kotak amal di musala Al Asror pada 27 April 2022 lalu.
“Tersangka ini melakukan aksinya sendiri saja. Dia menggunakan motor menuju lokasi yang dibidik lalu beraksi dan kabur juga menggunakan motornya,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto pada media.
Pemuda Ngiliran tersebut, dibekuk di rumahnya. Dalam penyidikan awal, Rangga telah melakukan 11 kali pencurian di beberapa lokasi di Magetan.
“Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, mengarah pada tersangka ini. Dan tersangka mencuri kotak amal di lokasi yang berbeda-beda. Modusnya merusak kotak amal dan mengambil isinya.”
Kali terakhir, tersangka mencuri kotak amal di wilayah Tapak. Total uang yang diembat sekitar Rp400 ribu.
Di hadapan penyidik Satreskrim, tersangka Rangga berdalih jika uang hasil curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan saban hari.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus pencurian kotak amal masjid maupun musala tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Magetan. (mif/mk)