Magetan – Polisi Magetan bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus penyebaran kabar hoax (bohong) tentang virus corona di wilayahnya. Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Magetan sudah memeriksa 10 orang yand diduga menyebarkan informasi bohong soal corona di Magetan.
“Mereka dari berbagai kalangan atau profesi, ada swasta, pegiat media sosial, pegawai (ASN,red) dokter juga ada,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin, (16/03/2020).
Berbagai informasi salah mereka sebarkan, baik melalui whatsapp atau di facebook. Mulai dari kabar meninggalnya istri pasien corona yang meninggal, keluarga korban yang positif corona, sampai petakjiah yang juga disebut terpapar corona. “Semua informasi itu tidak benar, mereka dapat informasi langsung dishare, tanpa diteliti dulu,” terangnya.
Penyidik memang belum menetapkan siapa tersangka kasus penyebaran berita hoax ini. “Semua masih dalam penyelidikan,” tambahnya. Namun, apabila mereka terbukti, mereka bisa diancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (I-T-E).
Beberapa yang diperiksa memang sudah minta maaf secara terbuka, dan diupload di laman humas polres Magetan. Namun itu semua tidak menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan Polres. (tl/mk)