Magetan – Masih ingat dengan dua penggali kubur di makam Bong Cino yang ditangkap polisi lantaran pesta sabu? Keduanya kini menghirup “udara bebas”.
Dua warga tersebut, bernama A-A, 41 tahun, warga Desa Banjarejo, Kec. Ngariboyo, Kab. Magetan dan Syt, 54 tahun, warga Desa Jetis Rt 003/Rw 001 Kec. Ngariboyo.
Sempat mendekam di balik sel Polres Magetan, saat ini, kedua penggali makam Bong Cino itu, kini tidak ditahan. Tak urung, “bebasnya” dua penggali makam Bong Cino ini, memunculkan beragam spekulasi di masyarakat dan lingkungan.
Seperti dugaan salah tangkap. Sampai tengara membayar sejumlah uang pada polisi. “Itu tidak benar,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo, pada media Senin (21/02/2022).
Menurut dia, kedua warga yang berprofesi sebagai tukang gali kubur tersebut, saat ini, berstatus sebagai pasien. Mereka menjalani rehabilitasi di Yayasan Bambu Nusantara Madiun.
“Yang benar, keduanya menjalani rehabilitasi sebagai pasien pecandu narkoba. Istilahnya restorative justice. Ini berdasarkan keputusan tim asesment terpadu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan BNP (Badan Narkotika Provinsi),” terang Kasat Reserse Narkoba.
Menurut kasat resnarkoba, restoratif justice, telah diatur melalui peraturan bersama Ketua MA, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, BNN.
Dalam peraturan bersama tersebut, berisi tentang aturan penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
“Untuk dua orang yang sebelumnya kita amankan memenuhi unsur penyalahguna. Keduanya terbukti bukan penjual ataupun pengedar. Mereka hanya memakai beberapa kali dengan barang bukti kurang dari satu gram dengan hasil tes urine positif,” ungkap Dodik.
Maka tim assesment terpadu BNN Prov Jatim, merekomendasikan dua penggali kubur tersebit untuk dilakukan rehabilitasi di tempat rehabilitas yang telah ditujuk.
“Dengan rekomendasi tersebut keduanya menjalani rehabilitasi di Yayasah Bambu Nusantara di Madiun. Mulai dari rawat jalan dan rawat inap. Kebetulan kedua pasien tersebut rawat jalan seminggu dua kali,” papar kasat resnarkoba. (ant/mk)