Magetan – Ada dua pilihan yang diberikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Magetan, dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tahun ajaran baru 2020.
Pertama tentang MPLS dengan sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). “Sekolah yang bisa daring karena jaringan memungkinkan, ya daring. Sedang sekolah juga bisa menggunakan sistem luring bisa lewat aplikasi WA paguyuban kelas untuk SD dan kunjungan rumah,” Kepala Disdikpora, Suwata, Selasa (14/7/2020).
Pihak sekolah di bawah naungan Disdikpora dibebaskan untuk memilih MPLS daring atau luring. Suwata menekankan kepada sekolah untuk menaati protokol kesehatan Covid-19.
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi di samping taat protokol kesehatan. Dikpora juga sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Dikpora.”
MPLS dengan sistem daring dan luring tersebut ada dalam SKB Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Untuk tahun ajaran baru 2020/2021 ini dimulai 13 Juli 2020. Namun, untuk Magetan, pada jenjang PAUD, SD dan SMP negeri/swasta, sistem KBM bagi peserta didik tetap belajar dari rumah karena kondisi Covid-19 di Magetan masih zona orange.
Sesuai SKB 4 Menteri, yakni : Mendikbud, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri bahwa sekolah yang diperbolehkan, KBM tatap muka atau masuk sekolah hanya bagi daerah yang zona hijau.
Sedang mengawali KBM tahun ajaran baru 2020/2021 ini, sekolah utamanya untuk SMP melakukan kegiatan virtual. “Untuk MPLS atau masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru usahakan tidak tatap muka atau masuk sekolah,” ujar Suwata. (ar/mk)