Magetan – Dua kakak terpaksa menggugat adiknya di pengadilan terkait sertifikat tanah waris yang belakangan diketahui telah berpindah nama.
Kedua kakak yang menggugat adiknya itu, Ongko Soemeroe dan Anggit Moentjarwati. Adiknya, si bungsu, Candra Soemiratwati.
Menurut kuasa hukum penggugat, Gunadi, gugatan dilayangkan ke pengadilan karena tanah dan bangunan yang menjadi hak waris mereka bertiga telah berganti atas nama orang lain. Usut punya usut, adik bungsu telah menjual ke orang lain tanpa sepengetahuan kedua kakaknya.
Mulanya, warisan tanah dan bangunan digunakan Candra sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman di bank pada 2012 dan 2014. Tiga tahun lalu, dijual pada orang lain, sehingga sertifikat berganti nama si pembeli.
“Yang bersangkutan pinjam uang sekitar 210 juta, mungkin untuk melunasi tagihan bank. Pinjaman itu diberikan dengan syarat akta jual beli, sehingga kemudian menjadi atas nama pembeli,” kata Gunadi, Jumat (8/9/2023).
Menurut Gunadi, beralihnya nama ahli waris ke pembeli pada sertifikat, cacat hukum karena prosesnya tak diketahui ahli waris lain.
“Ada proses yang salah di situ. Karena itu, klien kami menggugat di pengadilan,” tegasnya.
Persoalan kemudian tak cuma gugatan di pengadilan. Ada saling lapor polisi antara pembeli yang sekarang ini namanya menjadi pemilik sertifikat tanah dan bangunan seluas 428 meter persegi di Kelurahan Tambran itu. Dengan, kedua kakak.
Pembeli melaporkan Ongko Soemeroe karena dianggap merusak dan memasuki rumah orang lain. “Padahal, saat itu Pak Ongko terkurung di rumah yang dipagari seng keliling oleh pembeli. Lah, bagaimana cara keluarnya,” imbuh Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Jatim itu.
Ongko melalui kuasa hukumnya, Gunadi, ganti lapor polisi. Karena, saat berada di rumah itu dia tidak tahu rumah yang juga menjadi hak warisnya dijual ke orang lain. Lapor polisi karena pemagaran keliling rumah waris dari seng itu. (far/mk)