Magetan – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan menggelar Operasi Penggeledahan Kamar (OPK) di seluruh tempat hunian warga binaan rutan. Operasi ini dilakukan gabungan bersama TNI dan Polri.
Tujuannya, sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan di Rutan Magetan.
“Ini merupakan kegiatan rutin kami sebagai pencegahan gangguan keamanan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan handphone, narkoba, dan juga senjata tajam di dalam Rutan,” kata Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto, Kamis (23/2/2023).
Aries menyampaikan hasil dari penggledahan meliputi barang-barang seperti sendok, korek api, gunting dan barang tajam lainnya. Dalam operasi tersebut, juga ditemukan kartu perdana telekomunikasi. Namun, mereka tidak mendapati adanya handphone yang dibawa para tahanan.
“Dari temuan kali ini, kami mendapati beberapa alat yang berpotensi menjadi senjata tajam, seperti gunting dan plat besi yang dijadikan pisau. Sementara itu, dengan adanya penemuan sim card, akan kami tindak lanjuti. Kemungkinan ada alat komunikasi di dalam, setelah ini dari tim kami akan mengusut soal itu,” jelas Eries.
Diketahui, terdapat empat blok tahanan dan narapidana yang digeledah petugas gabungan sore ini. Sedangkan jumlah tahanan rutan saat ini sebanyak 221 orang. (rud/mk)