Nguntoronadi – Polisi mengamankan lima unit sepeda motor. Ditengarai, kendaraan modifikasi sport tersebut, hendak digunakan balapan liar di jalan Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.
Informasinya, jalanan Desa Sukowidi tersebut, diduga kerap digunakan sebagai venue balapan liar. Aksi itu dilakukan sore hingga petang hari. Tak urung balap liar ini, meresahkan warga sekaligus pengguna jalan.
Kapolres AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo membenarkan bahwa penggerebekan motor balap itu, bermula dari laporan informasi warga. Penggrebekan dilakukan pada Rabu (23/2/2023).
Kedatangan petugas kepolisian membuat aksi balap liar sepeda motor tersebut berhenti. Puluhan pemuda dan sepeda motor diamankan. “Sebagian lainnya melarikan diri,” ujar AKP Budi Kuncahyo.
Dia mengungkapkan, jajarannya menerjunkan puluhan petugas berseragam dan berpakaian preman. Mereka memblokade akses keluar masuk arena balap liar, juga mengepung dari sisi barat dan timur Jalan Desa Sukowidi.
Dalam penggrebekan itu, puluhan motor digiring. Kemudian, satu persatu diperiksa kelengkapan kendaraan dan surat. Jika lengkap dan tidak terkait aksi balap liar, dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Didapatinya lima unit motor modifikasi sport yang dipersiapkan buat balap liar diamankan berikut juga jokinya pun turut diamankan polisi.
“Kita amankan enam remaja sebagai joki dan lima unit sepeda motornya ke Mapolres Magetan mereka kita mintai keterangan dan memanggil orang tuanya,” imbuhnya.
Dia turut mengimbau agar anak muda tak beraktivitas melanggar aturan terlebih melakukan aksi balap liar. Sebab, sambung dia, hal itu akan merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kita harapkan masyarakat khususnya para pemuda atau remaja agar berkendara menaati aturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan. Jika ingin balapan, tempatnya di sirkuit, bukan di jalan umum,” terang dia. (mif/mk)