Magetan – Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur berhasil amankan seorang yang diduga sebagai penculik anak, di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan. Pelaku ditangkap, pada Sabtu (22/02/2020) malam di salah satu pondok Desa Temboro Kecamatan Karas, Magetan.
Pelaku ZA (26) tahun, asal Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyu Asin, pelaku juga diketahui berprofesi sebagai pengajar di salah satu Sekolah Dasar di desanya.
Pelaku berurusan dengan kepolisian akibat dilaporkan oleh Imam Ayatulloh, 39 tahun kepada pihak kepolisian setempat karena membawa kabur anaknya, YF (12 tahun), sejak tanggal 11 Februari 2020 lalu.
Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat pasca mendapat laporan tersebut. “Kami mendapat laporan dari Polres Musi Banyuasin, selanjutnya kita tindak lanjuti, dan kita amankan pelaku di Temboro,” kata Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, di Mapolres Magetan, Minggu (23/02/2020).
Selain pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1741 JY, yang digunakan pelaku untuk menculik dan membawa korban korban.
“Untuk proses selanjutnya, akan diserahkan ke Polres Musi Banyuasin, sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan,” tambah Kapolres.
Apabila terbukti, pelaku terancam pidana berlapis pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 330 KUHP tentang perlindungan anak dengan acaman 7 tahun penjara. (ry/mk)