Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, mulai menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Penerimaan dimulai pada 26 Juni lalu dan berakhir hari ini, Minggu (9/7/2023).
Meski hari terakhir, namun baru setengah dari partai politik di Magetan yang mendatangai Kantor KPU Magetan untuk melakukan perbaikan. Menurut Fahrudin, Ketua KPU Kabupaten Magetan, perbaikan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB nanti.
“Hingga pukul 15.30 baru delapan partai yang melakukan perbaikan. Untuk partai lain masih kita tunggu hingga tengah malam nanti,” katanya, Minggu (9/7/2023).
Fahrudin menambahkan, dalam perbaikan, pihak KPU akan kembali mengecek berkas dokumen baik fisik maupun silon. Dari pengecekan tersebut, partai politik mana yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika ada partai politik yang dinyatakan TMS, maka otomatis partai tersebut tidak bisa lanjut ketahap selanjutnya. Jadi tidak bisa mengikuti pemilu mendatang,” tambanhya.
Ditanya soal kesalahan dokumen, Fahrudin menjelaskan ketidaksesuaian dokumen bacaleg yang diunggah. Seperti syarat ijazah yang harusnya dilegalisir, namun yang diunggah belum.
“Syaratnya harus lengkap dan sesuai. Jadi sebelumnya memang sudah lengkap, tapi setelah kita cermati, belum sesuai. Jadi, ya harus diperbaiki,” pungkasnya. (rud/mk)