Minggu, 9 Februari 2025

Hasrat Mesum Tinggi, AW Nekat Rekam Tetangga Mandi

Nguntoronadi – Perbuatan AW (31) tidak patut ditiru. Pasalnya, demi memenuhi hasrat mesumnya, AW sengaja merekam tetangganya yang sedang mandi. Hasil rekamannya bukan hanya ditonton sendiri, melainkan diposting di sosial media Facebook dan Instagram menggunakan akun palsu.

Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka yang asal Desa Nguri, Lembeyan itu pada Mei 2022 lalu. Sedangkan tetangga AW yang menjadi korban, baru mengetahui empat bulan kemudian. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban langsung melapor ke Polres Magetan.

“Korban baru tahu pada 16 September 2022 lalu. Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 18 Januari kemarin,” ujar AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Magetan saat Konferensi Pers di gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (25/1/2023).

Dari pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Magetan tidak hanya mendapati pelaku merekem video bugil tetangga, namun AW juga mencuri pakaian dalam wanita para tetangganya.

“Selain mengamankan handphone pelaku, kami juga menyita 6 celana dalam wanita. AW menggunakan celana dalam itu untuk dicium. Dan, dirinya memilih pakaian dalam yang belum dicuci,” tambah Rudy.

Dari perbuatannya tersebut, AW dikenakan pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi dan pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dari dua pasal tersebut tersangka teramcam pidana paling lama 12 tahun penjara. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories