Magetan – Dulu, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) jadi salah satu pelayanan yang sangat dikeluhkan. Antre lama. Sampai sandal ikut mengantre.
Tak hanya itu, antrean kemudian memunculkan pungli. Calo dan “orang dalam” memainkan celah antre untuk mendapatkan keuntungan.
Layanan yang menyulitkan masyarakat ini menjadi perhatian utama Bupati Magetan Suprawoto. Di tahun pertamanya, dia memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengurai problem tersebut.
“Pak Bupati waktu itu memerintahkan agar layanan jangan tersentral, didistribusikan ke dua atau tiga kecamatan,” cerita Kepala Dispendukcapil Magetan, Hermawan, Selasa (18/7/2023).
Tahun 2019, layanan produk kependudukan dan catatan sipil sudah terdistribusi di 6 kecamatan. Setahun kemudian, sudah di semua kecamatan.
Saat ini, layanan produk kependudukan dan catatan sipil bisa diurus di 19 titik dan 208 desa.
“Konsep pelayanan publik itu tak hanya service, tapi deliver. Kalau layanan sudah di desa ini kan ibaratnya, sudah terdeliver ke rumah warga. Saya sejak awal menginginkan agar warga menikmati layanan yang mudah dan cepat, jangan dipersulit,” jelasnya.
Distribusi layanan yang mudah dan cepat dari Dispendukcapil membuahkan zero complain. Hermawan mengklaim tak ada kompalin di semua jalur yang dibuka untuk menerima feedback dari masyarakat.
“Ketika belum ada peraturan mendagri saja, kami sudah luncurkan layanan pakai Whatsapp, sehingga ketika Covid kami paling siap,” ungkap Hermawan.
Perubahan kinerja layanan dari yang dulunya sarang komplain menjadi public service yang mudah dan cepat berbuah manis. Dispendukcapil Magetan meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2019, dan Pelayanan Publik Prima pada 2022.
Tahun ini, Dispendukcapil Magetan berstatus Pelayanan yang Membahagiakan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Saya 11 tahun di Dispendukcapil, ini menjadi komitmen saya untuk melayani masyarakat dengan baik. Dan, ini bisa terwujud juga berkat komitmen pimpinan Pak Bupati,” katanya. (far/mk)