Magetan – Dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78, 168 narapidana Rutan Kelas IIB Magetan menerima remisi. Bahkan, ada 2 napi langsung bebas hari ini. Sedangkan napi lainnya mendapat remisi mulai dari 1 sampai 6 bulan.
Kepala Rutan Magetan Eries Sugianto menjelaskan, kedua napi yang bebas hari ini salah satunya adalah warga Magetan.
Ratusan napi yang mendapat remisi terdiri dari berbagai kasus, seperti pencurian, penipuan, narkotika hingga kasus korupsi.
“Hari ini, ada 168 napi yang mendapat remisi. SK diserahkan langsung oleh Bupati Magetan. Sedangkan dua napi yang setelah mendapat remisi langsung bebas hari yaitu warga Ngawi, dan satunya warga Magetan,” jelas Eries, Kamis (17/8/2023).
Para napi yang mendapat remisi, lanjut Eries, adalah para narapidana yang telah menjalani minimal enam bulan semenjak ditahan. Tidak hanya itu, ada beberapa point penting yang menjadi ukuran para napi untuk mendapatkan remisi.
“Selain minimal enam bulan semenjak tahanan, mentaati peraturan selama di rutan juga menjadi catatan. Selain itu ada penilain perilaku baik dari rutan dan bapas. Itu semua menjadi point dan besaran remisi yang di dapat para napi,” tambahnya.
Bupati Magetan Suprawoto menyerahkan langsung SK remisi kepada para narapina di Aula Rutan Magetan. Bupati berpesan, agar para narapidana bisa belajar dari sejarah hidupnya. Kedepan, diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
“Saya sepakat dengan Karutan, dengan kata “Jangan balik ke sini lagi”. Kedepan, dengan sejarah hidup masing-masing, bisa belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” tutur bupati. (rud/mk)