Minggu, 26 Januari 2025

Ikut Tak Naik Gaji, Karyawan PDAM Magetan Patuh Keputusan Bupati

Magetan – Atas keputusan Bupati Suprawoto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Lawu Tirta Magetan yang mem-pending usulan kenaikan gaji direksi dan karyawan, Paguyuban Lawu Tirta tunduk dan patuh.

“Jika KPM sudah mengambil keputusan maka kami sebagai karyawan tentu wajib tunduk dan patuh. Karena, keputusan bupati adalah kekuasaan tertinggi di PDAM,” tegas juru bicara Paguyuban Tirta Lawu, Asmar Mufty, Minggu (25/12/2022).

Namun, yang perlu digarisbawahi dalam polemik ini adalah pihak paguyuban karyawan yang mengkritisi usulan gaji kenaikan gaji jajaran direksi, yang kemudian disodorkan pada Dewan Pengawas untuk dimintakan persetujuan pada Bupati Magetan. Sebab, kenaikan gaji direksi PDAM itu, dinilai tidak berkeadilan juga tidak proporsional.

“Jadi, dalam hal ini, karyawan justru mengkritisi usulan kenaikan gaji. Usulan itulah yang lantas membuat kami bersurat pada Bupati Magetan dan DPRD. Kalau karyawan itu cuma naik Rp 200 ribu dan itu naiknya pada pos tunjangan,” ungkap Asmar.

Karena itu, mohon masyarakat memahami bahwa niat awal paguyuban karyawan Perumdam Lawu Tirta. Dengan pemahaman tersebut, jangan sampai masyarakat memberikan penilaian yang tidak-tidak pada karyawan PDAM.

“Kami hanya ingin meluruskan narasi yang beredar di masyarakat. Setelah bupati selaku KPM mengambil keputusan, kami berharap tidak ada polemik kembali. Pasca ini, karyawan siap untuk beraktivitas demi pelayanan terhadap 70 ribu lebih pelanggan PDAM,” ucap Asmar. (mif/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories