Kamis, 13 Februari 2025

Imbauan Polres Magetan #savelawu

Ancaman kebakaran hutan yang sering terjadi pada musim kemarau seperti sekarang, membuat Kepolisan Resort Magetan mengeluarkan imbauan.

Imbauan ini beredar di media sosial dengan tagar #savelawu. Kapolres Magetan, AKPB M. Riffai melarang masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Kapolres mengingatkan ancaman pidana 15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan.

Berikut imbauan lengkap Polres Magetan.

  1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
  2. Apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan kepada kepolisian.
  3. Tidak membuang punting rokok di sembarang tempat
  4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
  5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories