Imbauan Polres Magetan #savelawu

Ancaman kebakaran hutan yang sering terjadi pada musim kemarau seperti sekarang, membuat Kepolisan Resort Magetan mengeluarkan imbauan.

Imbauan ini beredar di media sosial dengan tagar #savelawu. Kapolres Magetan, AKPB M. Riffai melarang masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Kapolres mengingatkan ancaman pidana 15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan.

Berikut imbauan lengkap Polres Magetan.

  1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
  2. Apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan kepada kepolisian.
  3. Tidak membuang punting rokok di sembarang tempat
  4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
  5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Keterlaluan! Dua Tahun Atap Bocor di Pasar Takeran Magetan Tak Diperbaiki, kalau Hujan Pedagang Tak Bisa Jualan

Takeran – Sudah sekitar dua tahun, Yayuk Kristiana tak...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories