Ancaman kebakaran hutan yang sering terjadi pada musim kemarau seperti sekarang, membuat Kepolisan Resort Magetan mengeluarkan imbauan.
Imbauan ini beredar di media sosial dengan tagar #savelawu. Kapolres Magetan, AKPB M. Riffai melarang masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Kapolres mengingatkan ancaman pidana 15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan.
Berikut imbauan lengkap Polres Magetan.
- Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
- Apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan kepada kepolisian.
- Tidak membuang punting rokok di sembarang tempat
- Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
- Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.