Magetan – Tetangga masa gitu sih? Ungkapan ini patut disematkan kepada pria 27 tahun berinisial AH, warga Desa Jokerto, Kecamatan Parang, Magetan.
Ia ditangkap Satreskrim Polsek setempat gara-gara mencuri di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku pura-pura pinjam helm. Rumah sepi dan si pemilik rumah juga sedang istirahat. Kemudian si pelaku melihat ada HP (handphone) yang tergeletak di meja lalu diambilah HP tersebut,” ujar Kapolsek Parang, AKP Bayu Nirbaya Bhakti, Senin (6/7/2020).
Handphone curian itu selanjutnya oleh tersangka AH dijual melalui media sosial Facebook. Hasilnya untuk membayar hutang, aku tersangka. Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan korban yang diteruskan melapor ke Mapolsek Parang.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polsek Parang juga menangkap pria berinisial S, warga Desa Ringinputih, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Ia diduga sebagai penadah hasil kejahatan.
Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Parang, tersangka AH ini setidaknya sudah mencuri sebanyak 10 kali. Sembilan kali di antaranya di lingkungan tetangga, yang sekali di wilayah hukum Polsek Kawedanan. (ar/mk)