Magetan – Ini surat edaran Bupati Magetan Suprawoto terkait hari raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Terutama, sehubungan dengan pelaksanaan takbir keliling, penyelenggaraan shalat Ied, halal bi halal dan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN).
Surat edaran bupati tertanggal 20 Mei 2020 itu, menyebutkan bahwa Pemkab Magetan tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang. Kepada masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Fitri sendiri di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga.
“Berdasarkan arahan gubernur melalui video conference, dan sesuai imbauan pemerintah pusat salat Idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.,” kata bupati dalam surat edaran.
Keputusan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut merupakan hasil pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Magetan, yang dihadiri Wakil Bupati Nanik Endang R, Sekretaris Daerah Bambang Trianto, Forkopimda Plus, Ketua DPRD Sujatno, Kepala Kemenag, dan Ketua MUI Magetan.
Juga dari unsur PC Nahdlatul Ulama dan PD Muhammadiyah serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Magetan. Rapat digelar di Ruang Jamuan Rumah Dinas Bupati, Rabu (20/5/2020).
Selain tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri di masjid dan di tanah lapang, surat edaran bupati juga memutuskan tidak ada takbir keliling. Masyarakat juga diimbau bahwa kegiatan takbiran di masjid atau mushola dilaksanakan oleh takmir secara terbatas.
Lalu, pemkab juga tidak melaksanakan kegiatan open house, silaturahmi atau halal bi halal yang lazim dilakukan saat Idul Fitri. Tapi, pelaksanaannya diganti dengan media sosial atau lewat aplikasi penyedia jasa video call. Edaran di poin terakhir, Pemkab Magetan mengimbau warga untuk tidak mudik. (ar/mk)