Magetan – Pemkab Magetan semakin gencar melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya. Terbaru Pemkab menciptakan kawasan tertib Physical Distancing, di Jalan Sumatra Kelurahan Kebonagung Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Penetapan kawasan Physical Distancing yang dihadiri oleh Bupati Magetan, Suprawoto, bersama Forkompimda, BPBD Magetan, dan unsur lainnya, sebagai langkah riil pemkab untuk memutus penyebaran virus covid-19 di Magetan.
Jalan Sumatra menjadi kawasan bebas dari segala bentuk aktivitas orang dan kendaraan. “Kami menekankan agar masyarakat menjaga jarak fisik dengan orang lain, boleh bicara, dengan jarak dua meter,” kata Bupati Magetan, Suprawoto, Sabtu (28/03/2020) saat penetapan kawasan Physical Distancing.
“Jalan ini ditutup sementara, karena di sini juga ada dua warga yang dinyatakan positif covid-19,” terang Kepala Pelaksana BPBD Magetan, Ari Budi Santosa.
Kawasan Tertib Physical Distancing diharapkan bisa menjadi contoh daerah lain, agar mengikuti instruksi pemerintah untuk jaga jarak (Physical Distancing), menghindari kerumunan, dengan tetap menerapkan polah hidup bersih dan sehat. (tl/mk)