BerandaPeristiwaJatah Pupuk Subsidi Tak Cukup, Petani Parang Beli Pupuk dari Luar Daerah

Jatah Pupuk Subsidi Tak Cukup, Petani Parang Beli Pupuk dari Luar Daerah

Magetan – Petani di Desa Pragak Kec. Parang, Magetan, mengeluh soal pupuk. Mereka akhirnya terpaksa membeli pupuk dari luar daerah meski harganya mahal. Ini setelah jatah pupuk subsidi yang disalurkan kelompok tani (poktan) di desanya tidak cukup.

“Kepeksa tumbas pupuk saking luar daerah. Jane ya larang regane. Tapi, pripun maleh daripada mangke mboten panen,” kata Boimin, petani di desa Pragak pada media (09/04/2022)

Menurut Boimin, harga pupuk subsidi di poktan, jenis Phonska biasa dijual Rp125 ribu/zak. Sedang jenis ZA dijual dengan harga Rp125 ribu/zak. Lalu, harga pupuk jenis yang sama dari luar daerah Rp240 ribu hingga Rp250 ribu/zaknya.

“Harapan petani itu sederhana, pupuk murah, pupuk tersedia, maka petani bungah. Lha ini sebaliknya, pupuk sulit dan mahal, jelas petani ya susah. Apalagi, saat ini, harga jual gabah anjlok, tinggal Rp. 4,4 ribu/kilo. Tidak sebanding dengan harga pupuk garap dan perawatan,” tutur Boimim.

Dikonfirmasi keluhan petani soal pupuk, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) Magetan, Uswatul Khasanah, mengakuinya bahwa alokasi pupuk subsidi untuk petani memang tidak mencukupi.

“Untuk alokasi pupuk bersubsidi memang tidak mencukupi untuk kebutuhan petani musim ini. Jauh berkurang karena jenis pupuk itu alokasinya berbeda beda,” ungkap dia pada media.

Uswatul mencontohkan, alokasi untuk Pajale atau tanaman padi jagung kedelai dan tebu untuk SP-36 dan ZA tidak ada. Misalnya, kebutuhan petani untuk jenis Urea 100, Kementerian Pertanian merekomendasikan kecukupan pupuk hanya 75 persen tidak lagi 100 pesen. Untuk kebutuhan kekurangannya petani diminta untuk mencukupi sendiri dari pupuk non subsidi.

Karena keterbatasan alokasi pupuk subsidi ini dinas setempat menyarankan kepada petani untuk menerapkan pemupukan tepat jumlah dan tepat waktu.

“Petani bisa menambah sendiri dari pupuk non subsidi atau berinovasi untuk memanfaatkan pupuk yang ada di sekitar. Seperti membuat pupuk organik sendiri, pupuk kandang atau dari tanaman yang bisa dimanfaatkan untuk pupuk.” (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait