Magetan – Marak, pelajar SMP sederajat di Magetan yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Fenomena ini kembali mengemuka ketika Jumat Curhat Polres Magetan di Balai Desa Tamanan, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan, Jumat (27/1/2023).
“Anak-anak memang tidak boleh membawa sepeda motor sendiri ke sekolah, karena memang usianya belum memenuhi aturan lalu lintas di jalan,” terang Kapolres AKBP Muhammad Ridwan.
Dalam Jumat Curhat tersebut, kapolres di hadapan masyarakat di Balai Desa Tamanan mengedukasi masyarakat bahwa khususnya anak SMP dilarang untuk membawa kendaraan sendiri.
Terlebih lagi, kasus kecelakaan lalu lintas di Magetan yang melibat pelajar, menjadi perhatian Kapolres AKBP Muhammad Ridwan. Data yang ada, tahun 2022, setidaknya ada 370 pelajar yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Jumat Curhat sendiri juga ada Bhakti Kesehatan Gratis dengan memberikan obat, vitamin dan konsultasi kesehatan juga memberikan bantuan sembako.
Giat Jumat Curhat juga diikuti Wakapolres Magetan Kompol Arie Taufan juga para Pejabat Utama (PJU) Polres juga Kapolsek Sukomoro dan melibatkan Tim Medis Sidokes Polres Magetan.
“Jumat Curhat ini merupakan bentuk komunikasi langsung dengan masyarakat. Kami bisa menyerap aspirasi dan menampung keluhan masyarakat yang untuk selanjutnya akan kami tindak lanjuti.” (mif/mk)