Magetan – Sejumlah figur sudah bermunculan untuk maju dalam pilkada serentak di Magetan, 27 November mendatang. Ada yang berlatarbelakang ASN maupun anggota DPRD.
Kapan calon yang berstatus ASN, DPRD, TNI/Polri, dan Kepala Desa harus mundur jika bertarung dalam pilkada?
Menurut Ketua KPU Magetan, Fahrudin, untuk pilkada 2024, belum ada juklak ataupun juknisnya. Namun, jika tidak ada ada perubahan, maka akan mengacu pada PKPU sebelumnya.
“Hingga saat ini kami masih menunggu Julak Juknis dari KPU RI,” katanya kepada magetankita.com, kemarin (23/4/2024).
Fahrudin menjelaskan pada PKPU nomor 1 tahun 2020 yang dipakai pada pilkada 5 tahun lalu, ada beberapa ketentuan. Salah satunya, para anggota dewan, ASN, TNI, Polri ataupun kepala desa harus mengundurkan diri saat penetapan calon.
“Kalau berdasarkan PKPU yang lalu, dan itu diaplikasikan di pilkada tahun ini, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang,” jelasnya.
Menurut Fahrudin, pada tanggal22 September 2024, para calon bupati ataupun wakil bupati statusnya sudah harus bersih dari status ASN, Dewan, TNI, Polri ataupun kepala desa. (far/mk)