Madiun – Ratusan karyawan pabrik garmen PT. Bintang Inti Karya (BIK) di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Magetan, menggelar aksi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Selasa (8/9/2020).
Para karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) itu juga melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Madiun di kantor Jl. DI Panjaitan.
Ratusan karyawan itu meminta agar BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS pasca dinonaktifkan oleh perusahaan.
Ketua FSBI Madiun Raya, Achmad Soleh, mengatakan para karyawan PT BIK juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan agar mengusulkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.
Terdapat sekitar 2.600 karyawan yang dinonaktifkan oleh PT BIK dari BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan harus bisa membuktikan secara faktual terhadap syarat-syarat apa yang ditetima terkait penonaktifan. Makanya, kami berupaya agar diaktifkan kembali,” kata Soleh kepada media.
FSBI dan karyawan PT BIK yang menggelar aksi di BJPS Ketenagakerjaan tersebut menyadari adanya wabah pandemi Covid-19 membuat perusahaan tidak bisa berproduksi sebagaimana biasanya. Sehingga, karyawan diliburkan atau dirumahkan tanpa upah apapun.
Kata Soleh, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mendatangi perusahaan dan menyampaikan bahwa ada bantuan subsidi dari pemerintah. Agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk dimasukkan pendataan. “Tapi, PT BIK tidak memberikan respon dengan baik.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono mengaku akan menindaklanjuti pengaduan karyawan PT BIK tersebut. Sebanyak 2.600 pekerja PT BIK katanya berpeluang menerima bantuan karena memenuhi syarat.
Ditambah lagi per 31 Juni 2020 lalu, para karyawan PT BIK masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. “Kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi. Karena akses melalui perusahaan sudah tertutup. Karena itu, hari ini, melalui jalur serikat pekerja,” kata Tito pada media.
Aksi ratusan karyawan PT BIK tersebut mendapat pengawalan dari kepolisian. Tuntutan pekerja akhirnya diakomodasi setelah terjadi dialog perwakilan pekerja beraudiensi dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan. (ar/mk)